REFLEKSI SMPN 05 JAMBI

REFLEKSI SMPN 05 JAMBI


GAMBARAN UMUM SMP NEGERI 5 KOTA JAMBI

 1     1. Sejarah Berdiri SMP Negeri 5 Kota Jambi
SMP Negeri 5 Kota Jambi adalah salah satu sekolah menengah pertama di kota jambi yang merupakan tempat berlangsungnya proses pendidikan. Pendirian SMP N 5 Kota Jambi berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tanggal 19 Januari 1965. Adapun identitas dari sekolah SMP N 5 kota jambi adalah sebagai berikut :

Nomor Statistik Sekolah    : 20110600805
Nama Sekolah                    : SMP N 5 KOTA JAMBI
Alamat                                : jl. Prof.Dr.Moh.Yamin,SH
Kelurahan                           : Payo lebar
Kecamatan                                     : Jelutung
Kota                                   : Jambi
Kode Area/No.Telp            : (0741) 61058
Kode Pos                            : 36135
Nama-nama kepala sekolah yang pernah memimpin SMP Negeri 5 Kota Jambi adalah :
1.        Arsyad (1956-1971)
2.        M. Sipahutar (1971-1987)
3.        Rosni Suin (1987-1992)
4.        AB. Sirait (1992-1997)
5.        Drs.M.Syafe’I AR (1997-2001)
6.        Drs.Padya Utama (2001-2002)
7.        Fadelin S.pd (2002-2007)
8.        Drs.H.M.Yusuf (2007- Sekarang)

2.2. Struktur Organisasi
Struktur organisai adalah susunan personil yang tergabung dalam suatu organisasi. Melalui struktur kita dapat melihat tugas, wewenang dan bidang kerja yang ada pada organisasi tersebut. Struktur juga dapat membantu skema yang dapat menunjukkan gambaran dalam bidang tugas masing-masing personal yang akan memudahkan pimpinan mengadakan pengawasan, koordinasi, dan juga termasuk dalam pengambilan keputusan-keputusan yang diperlukan dalam tubuh struktur. Dengan adanya suatu organisasi, maka dapat memudahkan pimpinan dan semua personil sekolah dalam upaya mencapai visi dan misi serta memudahkan mengadakan pengawasan, koordinasi dan juga pengambilan keputusan yang diperlukan dalam organisasi. Suatu organisasi juga diharapkan memiliki suatu visi dan misi sebagai suatu arah dan tujuan organisasi tersebut.

2.3. Visi dan Misi SMP N 5 Kota Jambi
A. Visi Sekolah
            “taat beribadah, unggul dalam berprestasi, teladan dalam berprilaku”

B. Misi Sekolah
Misi sekolah SMP N 5 kota jambi adalah :
Ø  Mewujudkan prilaku siswa yang beriman, bertaqwa dengan menjalankan ajaran agama sesuai yang dianut
Ø  Mewujudkan tim olimpiade matematika dan sains yang tangguh dan kompetitif
Ø  Mewujudkan tim olahraga dan seni yang tangguh dan kompetitif
Ø  Menumbuhkan semangat disiplin dan secara intensif dapat seluruh warga sekolah
Ø  Mewujudkan pembelajaran dan bimbingan secara efektif sehingga setiap siswa berkembang optimal dengan potensi yang dimilikinya.
Ø  Menumbuhkan penghayatan budaya bangsa dan norma-norma yang berlaku, sehingga menjadi sumber kearifan dalam bertindak dan berprilaku.
Ø  Menerapkan manajemen partisipasi dengan melibatkan seluruh warga sekolah

 2 4.Klasifikasi Tugas

2. 4.1. Kepala Sekolah
Kepala Sekolah adalah penanggung jawab pelaksanaan teknis bimbingan dan konseling. Kepala sekolah juga bertanggung jawab tentang kelancaran pelaksanaan pendidikan serta peningkatan mutu pendidikan di sekolah. Kepala sekolah merupakan pemimpin yang dalam kepemimpinannya dibantu oleh wakil kepala sekolah. Tugas kepala sekolah adalah :
a.         Kepala Sekolah selaku Pemimpin
1.        Menyusun planning
Menetapkan rencana jangka panjang dan rencana jangka pendek, misalnya dalam program tahunan dan program semesteran.
2.        Mengatur organizing
Kepala sekolah merupakan seorang pelaksana dari kegiatan, baik itu program jangka panjang maupun jangka pendek. Contohnya apabila siswa mempunyai prestasi baik, maka kepala sekolah memberikan beasiswa kepada siswa siswa tersebut untuk meringankan beban orang tuanya
3.        Mengarahkan kegiatan
4.        Melaksanakan pengawasan
5.        Mengkoordinirkan kegiatan
6.        Melakukan evaluasi terhadap kegiatan
7.        Menentukan kebijaksanaan
8.        Mengadakan rapat
9.        Mengambil keputusan
10.    Mengatur proses berlajar mengajar
11.    Mengatur administrasi, yaitu administrasi kantor, siswa, pegawai perlengkapan dan keuangan.
12.    Mengatur organisasi siswa intra sekolah (OSIS)
13.    Mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat
b.        Kepala Sekolah selaku administrator
Selaku administrator kepala sekolah bertugas menyelenggarakan administrasi yaitu perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkordinir, pengawasan, kurikulum, kesiswaan, kantor, kepegawaian, perlengkapan, keuangan dan perpustakaan.
c.         Kepala sekolah selaku supervisor
Selaku supervisor, kepala sekolah bertugas menyelenggarakan supervise mengenai :
Ø  Kegiatan belajar mengajar
Ø  Kegiatan bimbingan dan penyluhan
Ø  Kegiatan kurikuler dan ekstra kulikuler
Ø  Kegiatan ketatausahaan
Ø  Kegiatan kerja sama dengan masyarakat dan dunia usaha.
Dalam melaksanakan tugasnya kepala sekolah dibantu oleh komite sekolah, tenaga administrasi dan TU, serta beberapa wakil kepala sekolah yang telah dibagi sesuai dengan bidang masing-masing.

2.4.2. Wakil Kepala Sekolah
Wakil Kepala diangkat sebagai pembantu utama kepala sekolah dengan persetujuan kepala kantor wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Wakil Kepala Sekolah biasanya diperlukan organisasi sekolah tingkat SMP. Di SMP N 5 Kota Jambi terdapat beberapa orang wakil kepala sekolah yang mempunyai tugas dan wewenang, yaitu :
1)        Wakil kepala sekolah bidang kurikulum
Adapun tugas dan wewenang wakil kepala sekolah bidang kurikulum antara lain :
a.         Menyusun program pengajaran
b.        Menyusun tugas guru dan jadwal pengajaran
c.         Menyusun jadwal pelaksanaan ulangan umum, semester, dan ujian akhir
d.        Menetapkan criteria persyaratan kelulusan
e.         Mengatur jadwal penerimaanbuku laporan hasil belajar dan STTB
f.         Mengkordinir dan mengarahkan penyusunan suatu kegiatan
g.        Membina kegiatan dan menyusun lomba-lomba dibidang akademik
h.        Melaksanakan pemilihan guru teladan
2)        Wakil kepala sekolah bidang kesiswaan
Adapun tugas dan wewenang wakil kepala sekolah bidang kesiswaan antara lain :
a.         Menyusun program pengajaran
b.        Melaksanakan pembibingan, pengarahan, dan pengendalian kegiatan siswa atau OSIS dalam rangka menegakkan tata tertib sekolah serta pemilihan pengurus OSIS
c.         Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi
d.        Menyusun program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan incidental
e.         Membina dan melaksanakan koordinasi, keamanan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan
f.         Mengatur pemilihan siswa yang mewakili sekolah dalam kegiatann luar sekolah
g.        Mengatur pemilihan calon siswa teladan
h.        Menyusun program kegiatan ekstrakulikuler
i.          Menyusun pelaksanaan kegiatan siswa secara berkala
j.          Mengatur mutasi siswa
3)        Wakil kepala sekolah bidang HUMAS
Adapun tugas dan wewenangnya wakil kepala sekolah bidang humas antara lain :
a.         Membina hubungan antara sekolah dengan BP3
b.        Membina pengembangan hubungan antara sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan lembaga sosial lainnya
c.         Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan orang tua atau wali siswa
d.        Menyusun laporan pelaksanaan urusan perlengkapan dan prasarana secara berkala
4)        Wakil kepala sekolah bidang sarana dan prasarana
Adapun tugas dan wewenang wakil kepala sekolah bidang sarana dan prasarana antara lain :
a.         Menyusun rencana dan kebutuhan sarana dan prasarana
b.        Mengkoordinasikan pendayagunaan sarana dan prasarana
c.         Mengelola pembiayaan alat-alat tulis
d.        Menyusun laporan pelaksanaan urusan perlengkapan sarana dan prasarana secara berkala

2.4.3. Tenaga Administrasi (TU)
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, secara teknis administratif, pemimpin sekolah dibantu oleh unsure tata usaha. Tata usaha sendiri dikepalai oleh seorang kepala tata usaha yang bertanggung jawab kepada kepala sekolah bertugas melaksanakan ketatausahaan sekolah yang meliputi kegiatan sebagai berikut :
1.         Menyusun program tata usaha
2.         Mengelola kegiatan sekolah
3.         Mengurus administrasi tenaga kerja dan siswa
4.         Membina dan mengembangkan karir pegawai tata usaha
5.         Menyusun perlengkapan administrasi sekolah
6.         Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan ketatausahaan secara berkala

Adapun jumlah tenaga administrasi di SMP N 5 Kota Jambi yaitu :
No
Nama
L/P
NIP
Jabatan
1
M.Simonangkir
L

Ka.TU
2
Andi Aisyah
P

Bendahara
3
Mulyati
P

Pustkw
4
Atok Illah
L

Staf TU
5
Supriono
L

Staf TU
6
Syafril Azis
L

Staf TU
7
Sumitra Aswery
L

Staf TU
8
Ojoh Sukmawati
P

Staf TU
9
Dedi Gustian
L

Staf TU
10
A.    Rasyid
L

Satpam
11
Bambang P
L

Pesuruh
12
Arif
L

Pesuruh

2.4.4. Komite Sekolah
Komite sekolah bertujuan memelihara dan meningkatkan hubungan yang ada dan serasi. Kerja dan tanggung jawab bersama antara keluarga masyarakat dan pemerintah untuk menyempurnakan kegiatan pendidikan :
1.         Mendorong dan meningkatkan hubungan yang baik antara masyarakat sekolah dan pemerintah.
2.         Membantu melancarkan pendidikan
3.         Mengusahakan bantuan dari masyarakat berupa benda, uang maupun jasa.
2.4.5. Majelis Guru
Majelis guru merupakan tenaga edukatif, yaitu tenaga pengajar sekaligus sebagai pendidik yang merupakan sumber informasi bagi siswa, Karena guru merupakan salah satu komponen penting dalam kegiatan belajar mengajar. Guru bukan bertugas mentransfer ilmu kepada siswa, melainkan sebagai fasilitator terhadap siswa. Guru harus mampu memotivasi siswa supaya lebih tertarik dengan pelajaran yang disampaikan.
Guru yang ada di SMP Negeri 5 Kota Jambi terbagi menurut bidang studi masing-masing. Adapun tugas guru adalah sebagai berikut :
1.        Memberikan informasi tentang system sekolah dan kegiatan sekolah dan kegiatan sekolah secara langsung kepada orang tua murid melalui kontak sehari
2.        Mengembangkan kerja sama orang tua murid dan masyarakat
3.        Mendidik murid dan melakukan proses belajar mengajar dengan baik
4.        Menerima informasi dan keluhan dari masyarakat untuk disampaikan kepada wakasek urusan humas
5.        Memelihara etik jabatan guru.

Tata tertib yang diberikan kepada guru atau tenaga pengajar adalah :
1.        Disiplin waktu
2.        Tertib mengajar bagi guru
3.        Tertib evaluasi bagi guru
Tugas-tugas diatas merupakan tugas umum yang dimiliki oleh seorang guru. Namun disini guru BK memiliki tugas khusus yang diembannya. Adapun tugas-tugas dari guru BK adalah :
1.        Mengatasi kesulitan dalam belajar siswa, sehingga memperoleh prestasi belajar yang tinggi
2.        Mengatasi terjadinya kebiasaan-kebiasaan yang tidak baik yang dilakukannya pada saat proses belajar mengajar berlangsung dan dalam hubungan sosial
3.        Mengatasi kesulitan-kesulitan yang berhubungan dengan kesehatan jasmani
4.        Mengatasi kesulitan-kesulitan yang berkaitan dengan kelanjutan studi
5.        Mengatasi kesulitan-kesulitan yang berhubungan dengan perencanaan dan pemilihan jenis pekerjaan setelah mereka tamat
6.        Mengatasi kesulitan-kesulitan yang berhubungan dengan masalah sosial-emosional disekolah bersumber dari sikap murid yang bersangkutan terhadap dirinya sendiri, terhadap lingkungan sosial, keluarga dan lingkungan lebih luas
7.        Membantu siswa agar dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial psikologis mereka, merelisasikan keinginannya serta mengembangkan kemampuan atau potensinya.
Tata tertib yang diberikan kepada guru adalah :
1)        Disiplin waktu
a.       Jam dinas bagi guru dari pukul 07.00-12.55 WIB pada hari senin, pukul 07.15-13.10 pada hari selasa dan rabu, kamis dari jum’at pukul 07.30-10.25 WIB dan hari sabtu pukul 07.15-10.55 WIB.
b.      Setiap guru wajib mengikuti upacara bendera setiap hari senin dan hai tertentu lainnya dan setiap guru bergiliran memjadi Pembina upacara.
c.       Guru yang tidak hadir melaksanakan tugasnya karena ada halangan penting atau sakit, maka harus mendapat izin dari kepala sekolah dengan memberi tahu melalui surat atau berita lainnya.
d.      Guru yang tidak hadir padahal ada jam mengajarnya maka guru tersebut diusahakan untuk dapat memberikan tugas kepada siswanya dan diberikan sebelumnya pada guru piket hari tersebut.
2)        Tertib mengajar
Didalam kegiatan belajar mengajar maka setiap guru di SMP N 5 Kota Jambi diharuskan:
a.          Memiliki buku Persiapan harian, buku program tahunan, satuan pelajaran, rencana pelaksanaan pembelajaran, buku daftar nilai atau absen dan buku soal-soal ujian
b.        Member pekerjaan rumah kepada siswa dalam mengerjakan soal-soal yang berkaitan dengan pokok-pokok pembahasan.
c.         Selain guru harus menjalankan tugas-tugas lainnya yang diatur oleh kepala sekolah seabagimana terdapat dalam program tahunan.

3)        Tertib evaluasi
Untuk mengetahui pencapaian tujuan kurikulum yang telah ditetapkan, maka perlu adanya dilakukan evaluasi atau test untuk setiap siswa, oleh sebab itu adanya tertib evaluasi:
a.         Evaluasi dilakukan setiap selesai pokok bahasan
b.        Bahasan test yang digunakan adalah bahan test yang dapat membangkitkan minat belajar siswa.
c.         Evaluasi dalam bentuk tertulis dan lisan termasuk penilaian proses belajar dan sikap siswa.


2.5. Keadaan Siswa
Melihat perkembangan secara keseluruhan bahwa SMP N 5 Kota Jambi telah mampu memenuhi tuntutan pembangunan nasional khususnya  dibidang pendidikan siswa adalah anak yang menjadi sarana pendidikan atau yang didik, diarahkan, dipimpin, baik dari segi ilmu pengetahuan, serta moral dan budi pekerti yang luhur.
Dilihat dari segi kualitasnya siswa-siswi yang terdapat di SMP N 5 Kota Jambi ini dapat digolongkan baik, karena sekolah tersebut menghasilkan siswa-siswi yang berprestasi. Hal ini ditunjang dari kegiatan OSIS, pramuka, olahraga dan kegiatan ilmiah.
Setiap tingkat kelas di SMP N 5 Kota Jambi dibagi-bagi dalam beberapa local sesuai jumlah dan daya tamping yang tersedia. Pada tahun ajaran 2012-2013 ini siswa SMP N 5 Kota Jambi terbagi dalam 27 Lokal, 9 Lokal untuk tingkat kelas VII, 9 Lokal untuk tingkat kelas VIII dan 9 Lokal untuk kelas IX.
Agar proses kegiatan belajar mengajar di SMP N 5 Kota Jambi dapat terlaksana dengan baik, diperlukan peraturan yang harus dipatuhi oleh siswa antara lain:
1.         Proses belajar mengajar pada hari senin pukul 07.00 WIB bel berbunyi untuk mengikuti upacara. Hari selasa, rabu, kamis,  dan sabtu pukul 07.15 WIB KBM dimulai. Dan pada hari jum’at pukul 07.30 WIB KBM di mulai
2.         Bagi siswa yang terlambat tidak dibenarkan untuk masuk kelas kecuali setelah mendapatkan izin dari guru piket
3.         Selama jam sekolah siswa tidak dibenarkan untuk meninggalkan halaman sekolah kecuali atas izin guru piket saat itu
4.         Setiap siswa wajib mengikuti upacara setiap hari dan hari-hari yang ditentukan
5.         Siswa yang tidak hadir kesekolah karena sakit atau hal lain maka dapat member keterangan melalui surat
6.         Siswa wajib mengikuti seluruh peraturan yang berlaku di SMP N 5 Kota Jambi.

Siswa SMP N 5 Kota Jambi tergabung dalam suatu organisasi yang disebut OSIS. Dalam organisasi tersebut siswa dapat memantapkan kegiatan kulikuler dan ekstrakulikuler dalam menunjang pencapaian peningkatan apresiasi dan pengahayatan seni serta menumbuhkan sikap berbangsa dan bernegara, contohnya sperti kegiatan upacara bendera setiap hari senin, paskibraka, pramuka, kesenian, dan olahraga.

2.5.1. Tata Tertib Siswa
A.       Ketentuan Umum
1.        Seragam
a.         Senin Selasa dan rabu : baju putih memakai celana atau rok biru SMP N 5 Kota Jambi
b.        Kamis : baju batik seragam SMP N 5 Kota Jambi dan memakai celana dan rok biru
c.         Jum’at : pakaian seragam melayu SMP N 5 Kota Jambi
d.        Sabtu : pakaian seragam melayu SMP N 5 kota jambi
2.        Penggunaan seragam sekolah
a.       Baju : tidak sempit, tidak pendek, atribut lengkap memakai singlet,tidak terlapis dengan kaos lain, tidak berjaket.
b.      Celana : panjang sebatas lutut, tidak ketat, tepat dipinggang, model celana SMP
c.       Rok : panjang lutut, tidak ketat atau sempit, memakai celana short, model rok SMP
d.      Baju Melayu :
Ø  Celana rok (putra dan putri) warna hitam dasar kain. Panjang celana dan rok sampai mata kaki dengan model yang telah ditentukan SMP N 5 Kota Jambi
Ø  Baju putra dan putrid model SMP N 5 Kota Jambi
Ø  Putri berjilbab warna putih (bagi muslimah)
Ø  Putra berpeci hitam (bagi muslim)
3.        Kelengkapan seragam sekolah
a.         Sepatu warna hitam polos standar SMP
b.        Topi merk SMP N 5 Kota Jambi
c.         Dasi merk SMP N 5 Kota Jambi dipakai seni dan kamis
d.        Ikat pinggang warna hitam polos timbale balik dan tidak berkepala besar
e.         Atribut lengkap (lokasi,nama, lambang)
f.         Kaos kasi sebatas betis (senin-kamis kaos kaki warna putih, jum’at-sabtu kaos kasi warna hitam)
g.        Pakaian seragam olahraga dipakai pada saat pelajaran olahraga.
4.        Masuk  dan pulang sekolah
a.         Senin      : 07.15-12.45 WIB
b.        Selasa     : 07.15-12.30 WIB
c.         Rabu       : 07.15-12.30 WIB
d.        Kamis     : 07.15-13.10 WIB
e.         Jum’at    : 07.00-10.55 WIB
f.         Sabtu      : 07.00-10.55 WIB
5.        Kedisiplinan
a.         Siswa hadir disekolah 15 menit sebelum bel tanda masuk dibunyikan
b.        Siswa wajib mengikuti KBM dan kegiatan yang diadakan oleh pihak sekolah
c.         Pada pergantian jam pelajaran siswa tidak dibenarkan keluar kelas
d.        Siswa dilarang keluar dipekarangan sekolah, kecuali izin dengan guru piket
6.        Ketertiban
a.         Setiap pagi siswa hadir kesekolah bersalaman dengan guru piket
b.        Sebelum dan sesudah KBM siswa berdo’a
c.         Siswa menjaga dan memelihara barang infentaris kelas dan barang-barang dilingkungan kelas.
7.        Kebersihan
a.         Piket kebersihan kelas dilaksanakan sehari sebelumnya sesudah jam pelajaran terakhir.
b.        Setiap tim piket bertugas menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas, seperti : taplak meja, bunga, penghapus, papan tulis, spidol, penggaris, pena dan lap tangan.
8.        Sopan santun Pergaulan
Dalam pergaualan sehari-hari disekolah setiap siswa hendaknya :
a.         Mengucapkan salam antar sesama teman, dengan kepala sekolah dan guru, serta karyawan seklah apabila baru bertemu pada pagi/siang hari.
b.        Saling menghormati antar sesama siswa, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan bergaul, baik disekolah maupun diluar sekolah dan menghargai perbedaan agama dan latar belakang budaya masing-masing. Kaos kasi sebatas betis (seni-kamis kaos kaki warna putih, jum’at-sabtu kaos kaki warna hitam).
c.         Menghormati ide , pikiran dan pendapat hak cipta orang lain, dan hal milik teman dan warga sekolah
d.        Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar.
e.         Menyampaikan pendapat secara spontan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
f.         Membiasakan diri mengucapkan terimakasih kalau memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain.
g.        Berani mengakui kesalahan yang terlanjur yang telah dilakukakn dan memnita maaf apabila melanggar hak orang lain.
9.        Upacara Bendera dan Peringatan hari-hari besar
a.         Upacara bendera (setiap hari senin)
Setiap siswa harus wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang telah ditentukan sekolah
b.        Peringatan hari-hari besar
Ø  Setiap siswa mengikuti upacara peringatan hari besar nasional, sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Ø  Setiap siswa wajib mengikuti peringatan hari-hari besar keagamaan
10.    Kegiatan Keagamaam
a.         bagi siswa muslim wajib membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar
b.        setiap siswa muslim wajib menjalankan sholat dzuhur berjamaah disekolah sesuai jadwal yang diadakan oleh sekolah
c.         setiap siswa muslim wajib mengikuti pengajian yang diadakan oleh sekolah
d.        bagi siswa yang non muslim kegiatan keagamaan diatur oleh sekolah dengan kesepakatan orang tua.
11.    Larangan –larangan
Dalam kegiatan sehari-hari disekolah, setiap siswa dilarang melakukan hal-hal berikut :
Ø  Memakai baju dan rok ketat (bagi siswa putri) memakan celana jeans (putra)
Ø  Mengeluarkan baju pada saat berada dilingkungan sekolah
Ø  Berambut panjang (putra) mencat rambut, menyambung rambut, kuku panjang dan berkutek
Ø  Memakai perhiasan atau emas
Ø  Membolos, keluar pada jam pelajaran dan pergantian jam pelajaran, dikantin pada jam belajar dan jalan diluar perkarangan sekolah pada saat jam pelajaran
Ø  Terlambat dating kesekolah
Ø  Ribut dalam jam pelajaran
Ø  Membuka dan main HP pada saat belajar
Ø  Merusak fasilitas sekolah
Ø  Melompat dari jendela kelas dan perkarangan sekolah
Ø  Mengganggu teman dalam jam belajar dan diluar jam belajar
Ø  Membuang sampah sembarangan
Ø  Membuat keonaran baik dilingkungan sekolah maupun diluar lingkungan sekolah yang dapat membawa citra sekolah buruk.
Ø  Mencemarkan nama baik sekolah
Ø  Menjadi anggota geng dan membawa orang lain kedalam lingkungan sekolah
Ø  Memiliki rokok dan merokok dilingkungan sekolah
Ø  Membawa motor kesekolah
Ø  Memiliki, memakai dan mengedarkan narkoba serta minum minuman berakhkohol
Ø  Memiliki, membawa buku porno, video porno, VCD
Ø  Melawan, mengancam, menentang, dan mengeluarkan perkataan tidak baik terhadap guru dan personil sekolah lainnya
Ø  Mengambil perbuatan asusila baik disekolah maupun diluar lingkungan sekolah
Ø  Memiliki dan membawa senjata tajam
Ø  Berjudi dilingkungan sekolah
Ø  Mengompas atau memalak
Ø  Membuat tato ditubuh
Ø  Memakai antingan dilidah
Ø  Mencoret atau menggambarkan di pakaian olahraga
Ø  Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah
Ø  Mengotori air dalam bak kamar mandi, air sumur
Ø  Membawa kartu dan bermain judi dilingkungan sekolah
12.    Pelanggaran dan sangsi
Siswa dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata karma dan tata tertib dari ketentuan sekolah dikenakan sangsi sebagai berikut :
a.         Tahap-tahap pertama teguran
b.        Tahap kedua dilaporkan kepada wali kelas diproses
c.         Tahap ketiga dilaporkan ke BK panggil orang tua diproses
d.        Tahap keempat dilaporkan ke wakil kesiswaan, panggil orang tua diproses
e.         Tahap kelima dilaporkan kepada bapak kepala sekolah dan diadakan guru yang bersangkutan bersama orang tua murid
f.         Tahap keenam dikeluarkan dari sekolah
Jika pelanggaran yang dilakukan oleh siswa yang sudah merusak citranSMP N 5 Kota Jambi, berdasarkan penilaian dari guru-guru, wakil kepala sekolah, BK dan kepala sekolah, maka siswa tersebut diberikan sangsi :
-          Siswa yang bersangkutan dipindahkan kesekolah lain
-          Dikeluarkan dari SMP N 5 Kota Jambi.



2.6. Kondisi Sekolah
2.6.1. Lingkungan fisik Sekolah
Secara geografis SMP N 5 Kota Jambi berada didekat jalan raya dan tempat pemukiman penduduk. Tepatnya di Jln. Dr.Prof.Moh.Yamin, SH kelurahan payo lebar kecamatan jelutung. Bangunan SMP ini berdiri diatas tanah seluas 7.625 M2. Dengan luas bangunan 1.147 M2. Dan tanah yang tersedia terpakai semuanya seluas 1.482 M2untuk lapangan upacara merangkap lapangan bola volley, lapangan bulu tangkis, lapangan bola kaki dan kebun.
2.6.2. Keadaan sarana prasarana
Untuk mendukung lancarnya proses belajar mengajar harus didukung oleh sarana dan prasarana yang ada disekolah. Adapun sarana dan prasarana yang ada di SMP N5 Kota Jambi adalah :


Daftar ruangan di SMP N 5 Kota Jambi
No
Uraian
Jumlah
Keterangan
1
Ruang Kepala Sekolah
1

2
Ruang Kelas
27

3
Ruang BK
1

4
Ruang Majelis Guru
1

5
Ruang Tata Usaha
1

6
Ruang Wakasek
1

7
Ruang Komite Sekolah
1

8
Ruang Perpustakaan
1

9
Laboratorium IPA
1

10
Ruang Multimedia
1

11
Laboratorium Komputer
1

12
Musholla
1

13
Ruang OSIS
1

14
Ruang UKS
1

15
WC Guru/Pegawai
4

16
WC Siswa
6

17
Pos satpam
1

18
Gudang
1

19
Dapur
1

20
Kantin kejujuran
1

21
Lapangan
2

Komentar

Postingan Populer